Whistle Blowing System dan Gratifikasi

Whistle Blowing System

Dalam rangka mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan menerapkan Whistleblowing System (WBS/sistem pelaporan pelanggaran dalam rangka untuk mencegah terjadinya kecurangan dengan melaporkan kejadian atas perilaku pelanggaran serta mendorong budaya keterbukaan serta kejujuran. Penerapan hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan No.09/SK/WSKR/2022

Tenatng Prosedur Waskita Realty Bidang Sistem Pelaporan Pelangaran (Whistkeblowing System) & Investigasi. Perseroan menjamin kerahasiaan identitas pelapor guna menghindari terjadinya kejadian yang tidak diinginkan. 

Mekanisme Pelaporan Pelanggaran

Semua Karyawan yang menerima, menolak, dan memberikan gratifikasi dalam bentuk hadiah, kemurahan hati, sumbangan dan keuntungan serupa, di mana tawaran, penyediaan atau penerimaan adalah atau layak dapat dianggap sebagai penyuapan harus dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggunakan form Laporan Gratifikasi. 

Pelaporan Gratifikasi dikecualikan terhadap jenis Gratifikasi sebagai berikut:

  1.  Pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
  2.  Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
  3. Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum;
  4. Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;
  5.  Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosiasasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum;
  6.  Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
  7. Penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8.  Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir 
    yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
  9. Kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;
  10. Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, termasuk oleh-oleh dan pembiayaan yang telahditetapkan dalam standar biaya yang bertaku di instansi penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima; 
  11. Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
  12. Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis,khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;
  13. m. Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima gratifikasi, suami, istri, anak, bapak,_ ibu, mertua, dan/atau menantu penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
  14. Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
  15. Pernberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
  16. Pemberian berupa hidangan atau sajian yang bertaku umum; dan
  17. Pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, bail< di dalam negeri maupun tuar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
  18. Pemberian program pelatihan dari pihak ke 3 (tiga) yang bersifat umum (webinar) dan bukan merupakan pemberian khusus agar perusahaan dapet mefoloskan tender pengadaan program pelatihan tahunan.

Laporan Gratifikasi dapat dilaporkan melalui :

  • Tertulis : Dikirimkan ke UPG menggunakan form laporan gratifikasf
  • Email : [email protected]
  • Aplikasi : https://gol.kpk.go.id/

Pelapor wajib menyertakan objek Gratifikasi dalam laporan jika 

  • memerlukan uji orisinalitas; dan/atau
  • untuk kepentingan verifikasi dan analisis

Jika objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak maka objek Gratifikasi dapat ditolak untuk dikembalikan oleh Pelapor atau UPG kepada pihak pemberi Gratifikasi. Kemudian, jika objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak tidak dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pelapor, maka objek Gratifikasi dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Gratifikasi

Prosedur Pelaporan dan Pemberian Gratifikasi disusun sebagai pedoman pemberian gratifikasr dan pelaporan gratifikasi untuk mencegah tawaran, penyediaan atau penerimaan hadiah, kemurahan hati, sumbangan dan keuntungan serupa, di mana tawaran, penyediaan atau penerimaan adalah atau layak dapat dianggap sebagai penyuapan di lingkungan Kantor Pusat maupun Proyek. 

Prosedur ini berlaku untuk proses pelaporan dan pemberian gratifikasi di Kantor Pusat dan Proyek.

 

 

Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

Semua Karyawan yang menerima, menolak, dan memberikan gratifikasi dalam bentuk hadiah, kemurahan hati, sumbangan dan keuntungan serupa, di mana tawaran, penyediaan atau penerimaan adalah atau layak dapat dianggap sebagai penyuapan harus dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggunakan form Laporan Gratifikasi. 

Laporan Gratifikasi dapat dilaporkan melalui :

  • Tertulis : Dikirimkan ke UPG menggunakan form laporan gratifikasf
  • Email : [email protected]
  • Aplikasi : https://gol.kpk.go.id/

Pelapor wajib menyertakan objek Gratifikasi dalam laporan jika 

  • memerlukan uji orisinalitas; dan/atau
  • untuk kepentingan verifikasi dan analisis

Jika objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak maka objek Gratifikasi dapat ditolak untuk dikembalikan oleh Pelapor atau UPG kepada pihak pemberi Gratifikasi. Kemudian, jika objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak tidak dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pelapor, maka objek Gratifikasi dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Start typing to see posts you are looking for.