Struktur GCG

STRUKTUR GCG

Struktur GCG Waskita Realty

Struktur tata kelola Perseroan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana organ perusahaan terdiri dari tiga unsur, yaitu Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi bagi Pemegang Saham, Dewan Komisaris sebagai pengawas jalannya pengelolaan perusahaan, dan Direksi sebagai pengelola perusahaan. Organ Perseroan menjalankan fungsinya berdasarkan prinsip bahwa masing- masing organ memiliki independensi dan menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya semata-mata untuk kepentingan Perseroan. 

Dalam kegiatan operasional, Dewan Komisaris dan Direksi membentuk sub organ Perseroan untuk membantu kelancaran operasional serta memberi masukan yang diperlukan Perseroan. Pembentukan sub-organ ini dilakukan sebagai bagian dari pembagian wewenang yang jelas dalam menerapkan prinsip-prinsip dasar GCG secara efektif. Dewan Komisaris telah memiliki Komite Audit untuk memberdayakan fungsi kepengawasan Dewan Komisaris, membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, serta merumuskan kebijakan Dewan Komisaris sesuai ruang lingkup tugasnya. 

Sedangkan Direksi memiliki organ-organ pendukung sebagai unit kerja untuk mengendalikan, mengawal dan bertanggung jawab atas implementasi GCG sekaligus sebagai mitra kerja dari komite di bawah Dewan Komisaris. Unit kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama tersebut adalah:

  • Sekretaris Perusahaan
  • Manajemen Risiko
  • Satuan Pengawasan Intern (SPI)

 

 

Start typing to see posts you are looking for.