Sekretaris Perusahaan
Fungsi, tugas, serta wewenang Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
01.
Membantu Direksi dalam menjaga kepatuhan kegiatan Perseroan dalam mewujudkan Good Corporate Governance;
02.
Membina hubungan dengan pemangku kepentingan dan instansi terkait;
03.
Menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh manajemen Perseroan dan instansi terkait;
04.
Menyampaikan laporan-laporan Perseroan kepada pihakpihak terkait
05.
Mengatur penyelenggaraan agenda-agenda korporasi, meliputi RUPS, rapat kerja, rapat koordinasi, rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi, rapat tinjauan manajemen, upacara dan serah terima jabatan;
06.
Menyelenggarakan dan menyiapkan bahan/materi untuk keperluan publikasi/pameran yang diikuti Perseroan;
07.
Mengorganisir kegiatan publikasi Perseroan kepada pihak internal dan eksternal, dan
08.
Melakukan update informasi pada website dan company profile Perseroan.