- Waskita Karya Realty
- Whistle Blowing System
Whistle Blowing System
Dalam rangka mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan menerapkan Whistleblowing System (WBS/sistem pelaporan pelanggaran dalam rangka untuk mencegah terjadinya kecurangan dengan melaporkan kejadian atas perilaku pelanggaran serta mendorong budaya keterbukaan serta kejujuran. Penerapan hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan No. 02.2/SK/WSKR/2021 Tenatng Prosedur Waskita Realty Bidang Sistem Pelaporan Pelangaran (Whistkeblowing System) & Investigasi. Perseroan menjamin kerahasiaan identitas pelapor guna menghindari terjadinya kejadian yang tidak diinginkan.
Mekanisme Pelaporan Pelanggaran
Perseroan mendorong seluruh insan Perseroan untuk melaporkan dugaan adanya indikasi kecurangan dalam lingkungan Perseroan melalui prosedur sebagai berikut:
- Pegawai yang mengetahui adanya tindak kecurangan, penyimpangan atau pelanggaran oleh Insan Waskita Karya Realty membuat laporan dan menyampaikan kepada Pengelola WBS (Internal Audit), Setiap pegawai yang melaporkan mengenai dugaan pelanggaran etika harus mengungkapkan identitasnya dengan jelas.
- Media Pelaporan dapat berupa WA / Telp, Email, Tertulis, Surat / dapat secara lisan. Perusahaan menyediakan saluran penyampaian laporan / keluhan sebagai berikut :
a. Telpon/WA : +62 81311384811 (Holding)
b. Email : [email protected] (Holding)
[email protected] (PT. WKR)
c. Tertulis : Kotak Laporan WBS Waskita Karya
d. Surat/ Lisan. :· Ketua Pengelola WBS (VP Internal Audit) PT Waskita Karya Realty
· Tim FKAP PT Waskita Karya Realty
4. Manajemen menjamin bahwa semua laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan baik. Pelanggaran yang berulang dan sistemik akan dilaporkan kepada pejabat terkait yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan.
5. Manajemen menjamin tidak adanya Tindakan pembalasan, dan melindungi pelapor dari pembalasan, setelah memiliki itikad baik atau atas dasar dari keyakinan yang wajar untuk melaporkan suatu upaya tentang percobaan, dugaan atau penyuapan atau pelanggaran kebijakan anti penyuapan atau sistem manajemen anti penyuapan