Sistem Pengendalian Internal

Sistem Pengendalian Internal

Sistem Pengendalian Internal (SPI) merupakan sebuah mekanisme yang dilakukan Perseroan yang terdiri dari struktur organisasi, metode dan langkah-langkah untuk menjaga dan mengarahkan jalan perusahaan agar bergerak sesuai dengan tujuan dan program Perseroan. SPI juga berperan untuk mendorong efisiensi dan kepatuhan terhadap kebijakan manajemen. Keberadaan SPI bertujuan untuk menghindari adanya penyimpangan prosedur, laporan keuangan yang dihasilkan Perseroan dapat dipercaya, serta aktivitas Perseroan sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Internal Audit sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menjamin efektivitas SPI telah menerapkan pendekatan COSO – Internal Control Framework melalui 5 (lima) pilar utama, yaitu: 

  1. Lingkungan pengendalian; 
  2. Penaksiran risiko; 
  3. Kegiatan pengendalian; 
  4. Informasi dan komunikasi; dan 
  5. Pemantauan 

Perseroan menerapkan Sistem Pengendalian Internal pada kegiatan operasional maupun keuangan dengan pendeketan yang disesuaikan dengan kebutuhan akan tinjauan dan pengawasan Perseroan. Dari segi keuangan, Perseroan berpedoman pada Audit Berbasis Risiko (Risk Based Audit) dengan mengandalkan three lines of defence, yang meliputi Finance Control, Accounting Control, dan Tax Control. Dalam hal ini, Internal Audit turut berperan dalam memastikan bahwa program dan kebijakan keuangan dalam RKAP telah berjalan sesuai dengan yang diharapkan Perseroan serta memastikan bahwa implementasinya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Akuntansi dan Keuangan sehingga keandalan pelaporan dapat terjaga.

Start typing to see posts you are looking for.