Corporate Secretary

Tugas dan Wewenang

Fungsi, tugas, serta wewenang Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Membantu Direksi dalam menjaga kepatuhan kegiatan Perseroan dalam mewujudkan Good Corporate Governance;  
  2. Membina hubungan dengan pemangku kepentingan dan instansi terkait;  
  3. Menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh manajemen Perseroan dan instansi terkait;  
  4. Menyampaikan laporan-laporan Perseroan kepada pihakpihak terkait  
  5. Mengatur penyelenggaraan agenda-agenda korporasi, meliputi RUPS, rapat kerja, rapat koordinasi, rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi, rapat tinjauan manajemen, upacara dan serah terima jabatan;  
  6. Menyelenggarakan dan menyiapkan bahan/materi untuk keperluan publikasi/pameran yang diikuti Perseroan;  
  7. Mengorganisir kegiatan publikasi Perseroan kepada pihak internal dan eksternal, dan  
  8. Melakukan update informasi pada website dan company profile Perseroan.
Start typing to see posts you are looking for.