- Waskita Karya Realty
- Ikhtisar
Ikhtisar
Dengan berkembangnya dunia bisnis dari masa ke masa, reputasi sebuah perusahaan tidak lagi hanya dipandang dari segi finansial, melainkan juga dari segi non-finansial. Segi non-finansial yang disorot mencakup etika bisnis dan bentuk komitmen serta pertanggungjawaban sebuah perusahaan dalam melakukan kegiatan bisnisnya. Oleh sebab itu, Good Corporate Governance (GCG) hadir sebagai sebuah kerangka dan acuan bagi PT Waskita Karya Realty dalam melakukan pengelolaan perusahaan yang baik dan benar. Penerapan GCG yang efektif dan seimbang membutuhkan peran dan kontribusi positif dari seluruh warga PT Waskita Karya Realty yang melaksanakannya.
PT Waskita Karya Realty memandang bahwa penerapan GCG yang baik merupakan sebuah pilar kuat untuk memajukan pertumbuhan perusahaan. Oleh sebab itu, PT Waskita Karya Realty berupaya untuk senantiasa menerapkan GCG terhadap seluruh pemangku kepentingan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip Dasar GCG
Aktivitas Perusahaan senantiasa mengikuti 5 prinsip Good Corporate Governance, sebagai berikut:
- Keterbukaan (Transparancy)
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi dan relevan mengenai perusahaan. - Akuntabilitas (Accountability)
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan Perusahaan terlaksana secara efektif. - Pertanggungjawaban (Responsibility)
Kesesuaian didalam pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. - Kemandirian (Independency)
Kemandirian pengelola perusahaan untuk bertindak tanpa terpengaruh tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip korporasi yang sehat. - Kewajaran (Fairness)
Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan, yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan yang berlaku.
Dasar Penerapan GCG
Penerapan GCG di Perseroan mengacu kepada beberapa ketentuan yang belaku, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2001 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
- Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN dan perubahannya Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012
- Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.8/ POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/ POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.21/ POJK.04/2015 Tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka